Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Rekayasa Foto Yang Melanggar Kesusilaan
Keywords:
Hukum, Tindak Pidana, Rekayasa Foto, KesusilaanAbstract
Salah satu kejahatan yang dilakukan dengan menyalahgunakan kecanggihan teknoligi komputer adalah rekayasa foto seseorang menjadi sebuah foto yang mengandung unsur pencemaran nama baik. Foto seseorang dapat dirubah menggunakan sebuah perangkat lunak yang merupakan bagian dari kecanggihan teknologi, sehingga foto tersebut mengandung unsur pencemaran nama baik.Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengkaji dan menganalisis unsur-unsur hukum serta mengkaji dan menganalisis ketentuan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana rekayasa foto yang melanggar kesusilaan sebagaimana diatur dalam pasal 27 undang-undang no. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 282 Undang-Undang No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sesuai dengan kebutuhan manusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hak Asasi Manusia. Penelitian ini bersifat yuridis normatif, serta menggunakan metode pendekatan peraturan perundang-undangan. Metode pendekatan dalam penelitian ini menggunakan 3 (tiga) penafsiran yaitu penafsiran gramatikal, penafsiran otentik dan penafsiran sistematis. Penelitian menghasilkan bahwa (1) Tindakan rekayasa foto seseorang yang ditampilkan pada media internet, merupakan satu bentuk jenis kejahatan baru seiring dengan perkembangan teknologi. (2) Tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh korban tindak pidana rekayasa foto pada media internet dapat melakukan gugatan baik secara perdata, maupun tuntutan secara pidana. Secara pidana, korban dapat mengacu pada ketentuan yang diatur dalam pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik (ITE).